Revisi UU Pilkada Diharapkan Tidak Diskriminatif

27-04-2016 / KOMISI II

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang kini sedang dirumuskan Komisi II DPR RI dengan pemerintah, diupayakan tidak diskriminatif terhadap semua warga negara yang ingin berkontestasi dalam Pilkada. RUU ini memperlakukan semua warga negara setara.

 

Demikian penegasan Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy pada diskusi Forum Legislasi yang membincang RUU Pilkada, Selasa (26/4). Hadir pula sebagai pembicara Juri Ardiantoro (komisioner KPU) dan Karyono Wibowo (Indonesia Public Institute). Banyak isu penting yang sedang dibahas, mulai dari syarat bagi calon perseorangan, ketentuan mengundurkan diri dari jabatan publik, dan politik uang.

 

Isu paling seksi adalah ketentuan syarat bagi calon perseorangan. Dijelaskan Lukman, perkembangan terakhir dari RUU Pilkada ini, mensyaratkan 6,5-10 persen dukungan berdasarkan daftar pemilih tetap bagi calon perseorangan. “Ini sudah menjadi angka psikologis publik,” ungkap politisi PKB tersebut.

 

DPR dan pemerintah sudah sepakat soal angka ini. Sementara untuk calon kepala daerah dari partai politik mensyaratkan 15-20 persen. Penetapan angka-angka ini ke dalam rumusan RUU sudah mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan. Isu ini menjadi sangat seksi di publik, terutama bersamaan dengan pencalonan Ahok di Pilkada DKI Jakarta.

 

Menurut pengamat politik Karyono Wibowo, syarat yang ditetapkan dalam RUU ini sudah ideal, walau mungkin dirasa memberatkan bagi calon perseorangan. Yang paling penting adalah bagaimana memperkuat verifikasinya. Tak banyak calon perseorangan yang terpilih dalam kontestasi Pilkada. Angkanya masih di bawah 10 persen. Sisanya, selalu dimenangkan para politisi.

 

Syarat calon perseorangan, sambung Karyono, tak perlu diperberat lagi. Apalagi, isu ini juga sangat sensitif, karena dipicu pencalonan Ahok di Pilkada DKI. “Menurut saya tetap direntang 6,5-10 persen saja. Tak perlu ditambah lagi,” katanya dalam diskusi tersebut. (mh), foto: oji/hr

 

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...